Macam-Macam Ratifikasi Terhadap Negara Berdaulat
Negara yaitu sebuah wilayah yang mempunyai pemerintahan sendiri. Lalu apa syarat sebuah negara sanggup berdiri? Salah satunya yaitu adanya akreditasi dari negara lain. Pengakuan ini sangat penting sebab kalau tidak diakui maka bagaimana nanti korelasi kerjasama negara kedepannya. Ada macam-macam akreditasi terhadap sebuah negara yang berdaulat yaitu:
1. Pengakuan de jure dianggap sebagai akreditasi tertinggi sebab akreditasi de jure yaitu akreditasi yang diberikan berdasarkan negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan gres yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan aturan internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2. Pengakuan de facto yaitu akreditasi yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara kasatmata berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
3. Pengakuan kolektif dibagi menjadi dua bentuk akreditasi yaitu akreditasi dalam bentuk deklarasi bersama oleh sekelompok negara dan akreditasi yang diberikan melalui penerimaan suatu negara gres untuk menjadi peserta atau pihak ke dalam suatu perjanjian multilateral.
4. Pengakuan terpisah yaitu akreditasi itu diberikan kepada suatu negara gres namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya akreditasi diberikan kepada suatu pemerintahan gres yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5. Pengakuan mutlak yaitu suatu akreditasi yang telah diberikan kepada suatu negara gres tidak sanggup ditarik kembali. Intitut aturan internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan akreditasi de jure suatu negara tidak sanggup ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu akreditasi yang diberikan kepada suatu negara gres yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara gres itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam akreditasi bersyarat yaitu akreditasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum akreditasi diberikan dan akreditasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehabis akreditasi diberikan. Gambar: disini
1. Pengakuan de jure dianggap sebagai akreditasi tertinggi sebab akreditasi de jure yaitu akreditasi yang diberikan berdasarkan negara yang mengakui, terhadap suatu negara atau pemerintahan gres yang diakui secara formal sudah memenuhi syarat yang ditentukan aturan internasional untuk ikut serta secara efektif dalam masyarakat internasional.
2. Pengakuan de facto yaitu akreditasi yang diberikan oleh suatu negara semata-mata didasarkan bahwa pemerintah tersebut secara kasatmata berkuasa di wilayahnya, sudah memenuhi suatu prasyarat yang ditentukan sebagai suatu negara walaupun negara yang diakui itu belum stabil dan masih diragukan keberlangsungan pemerintahannya.
![]() |
Negara membutuhkan akreditasi dari negara lain |
4. Pengakuan terpisah yaitu akreditasi itu diberikan kepada suatu negara gres namun tidak kepada pemerintahannya atau sebaliknya akreditasi diberikan kepada suatu pemerintahan gres yang berkuasa namun tidak kepada negaranya.
5. Pengakuan mutlak yaitu suatu akreditasi yang telah diberikan kepada suatu negara gres tidak sanggup ditarik kembali. Intitut aturan internasional dalam suatu resolusi yang disahkan pada tahun 1936 menyatakan akreditasi de jure suatu negara tidak sanggup ditarik kembali.
6. Pengakuan bersyarat yaitu akreditasi yang diberikan kepada suatu negara gres yang disertai dengan syarat-syarat tertentu untuk dilaksanakan oleh negara gres itu sebagai imbangan pengakuan. Ada dua macam akreditasi bersyarat yaitu akreditasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum akreditasi diberikan dan akreditasi dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sehabis akreditasi diberikan. Gambar: disini