Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi PSAK 101 (2014) Disahkan

IAI. Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah pada rapat pleno tanggal 15 Oktober 2014. PSAK tersebut berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2015. PSAK 101 (2014) ini menggantikan PSAK 101 (2011): Penyajian Laporan Keuangan Syariah.






Sumber https://gustani.blogspot.com/