Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Revisi PSAK 110 (2015) Tentang SUKUK Disahkan

Pada tanggal 24 Februari 2015 Dewan Standar Akuntansi Syariah Ikatan Akuntan Indonesia (DSAS IAI) telah mengesahkan PSAK 110: Akuntansi Sukuk Revisi 2015 yang berlaku efektif untuk periode tahun buku yang di mulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2016. Penerapan dini diperkenankan.

PSAK 110 mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi sukuk ijarah dan sukuk mudharabah, baik sebagai penerbit maupun investor sukuk.

PSAK 110: Akuntansi SUkuk Revisi 2015 dilengkapi dengan dasar kesimpulan yang bukan merupakan bagian dari PSAK 110. Bagi anggota IAI dapat mengaksis PSAK yang dimaksud melalui http://iaiglobal.sharepoint.com

Sumber https://gustani.blogspot.com/