Lima Aktivitas Info Stasiun Tv Kena Hukuman Kpi
Empat Program Berita Mendapatkan Sanksi Teguran Tertulis. Satu Program Disanksi Peringatan Tertulis.
LIMA aktivitas siaran jurnalistik dari lima stasiun TV swasta menerima hukuman administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat alasannya yakni melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana.
Dilansir muvila, program-program info TV yang kena hukuman KPI pada Kamis (9/7/2015) itu yakni Reportase Sore (Trans TV), Metro Hari Ini (Metro TV), Liputan 6 Malam (SCTV), Buletin Indonesia Malam (Global TV), dan Ruang Kita (TV One).
KPI Pusat menilai kelima aktivitas info TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Program info Metro Hari Ini disanksi KPI alasannya yakni memberitakan jatuhnya pesawat Hercules C130 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Medan, Sumatera Utara, dengan menunjukkan korban musibah, Ahmad Fahri, yang terbaring di rumah sakit dan memutar salah satu video amatir warga yang menunjukkan gambar Ahmad Fahri tergeletak di jalan sesaat sehabis petaka terjadi secara close up.
Gambar tayangan pada 2 Juli 2015 itu dinilai KPI Pusat tidak sanggup ditayangkan dalam peliputan tragedi dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Program info Liputan 6 Malam pada 19 Juni 2015 dikenai hukuman alasannya yakni menayangkan info penganiayaan anak di anak-anak oleh orang tuanya. Berita itu menampilkan wajah anak korban penganiayaan secara close up yang menangis kesakitan dengan luka-luka di tubuhnya.
Gambar tersebut tidak layak untuk ditayangkan, alasannya yakni merupakan pelanggaran atas dukungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran dalam aktivitas siaran jurnalistik menyerupai diatur dalam SPS.
Program info Reportase Sore dikenai hukuman alasannya yakni pada tayangan 24 Juni 2015 dan Buletin Indonesia Malam pada 25 Juni 2015 sama-sama menampilkan gambar info yang melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 karakter a.
Dua aktivitas info tersebut menayangkan agresi perusakan kemudahan kampus Universitas Darul ‘Ulum, Jawa Timur. Secara close up, mahasiswa diperlihatkan menendang beling dan pintu kampus sampai pecah.
Program info Ruang Kita dikenai hukuman peringatan tertulis oleh KPI Pusat alasannya yakni memberitakan wacana jatuhnya pesawat Hercules pada 2 Juli 2015 dengan gambar korban selamat, Ahmad Fahri, dirawat di rumah sakit dengan memakai selang oksigen dan wajah terluka secara close-up. KPI Pusat menilai gambar tersebut tidak etis untuk ditayangkan.
Dalam pasal 49 Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana, aktivitas siaran jurnalistik diwajibkan mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang populer tragedi atau musibah. Selain itu pada pasal 50, aktivitas siaran jurnalistik juga dihentikan untuk menampilkan gambar korban secara detail secara close-up dan gambar luka berat.
Daftar Program Berita Stasiun TV yang Kena Sanksi KPI
LIMA aktivitas siaran jurnalistik dari lima stasiun TV swasta menerima hukuman administratif dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat alasannya yakni melanggar Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana.
Dilansir muvila, program-program info TV yang kena hukuman KPI pada Kamis (9/7/2015) itu yakni Reportase Sore (Trans TV), Metro Hari Ini (Metro TV), Liputan 6 Malam (SCTV), Buletin Indonesia Malam (Global TV), dan Ruang Kita (TV One).
KPI Pusat menilai kelima aktivitas info TV tersebut telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012.
Program info Metro Hari Ini disanksi KPI alasannya yakni memberitakan jatuhnya pesawat Hercules C130 milik Tentara Nasional Indonesia Angkatan Udara di Medan, Sumatera Utara, dengan menunjukkan korban musibah, Ahmad Fahri, yang terbaring di rumah sakit dan memutar salah satu video amatir warga yang menunjukkan gambar Ahmad Fahri tergeletak di jalan sesaat sehabis petaka terjadi secara close up.
Gambar tayangan pada 2 Juli 2015 itu dinilai KPI Pusat tidak sanggup ditayangkan dalam peliputan tragedi dan melanggar prinsip-prinsip jurnalistik dan peliputan bencana.
Program info Liputan 6 Malam pada 19 Juni 2015 dikenai hukuman alasannya yakni menayangkan info penganiayaan anak di anak-anak oleh orang tuanya. Berita itu menampilkan wajah anak korban penganiayaan secara close up yang menangis kesakitan dengan luka-luka di tubuhnya.
Gambar tersebut tidak layak untuk ditayangkan, alasannya yakni merupakan pelanggaran atas dukungan anak-anak dan remaja, prinsip-prinsip jurnalistik serta kewajiban penyamaran dalam aktivitas siaran jurnalistik menyerupai diatur dalam SPS.
Program info Reportase Sore dikenai hukuman alasannya yakni pada tayangan 24 Juni 2015 dan Buletin Indonesia Malam pada 25 Juni 2015 sama-sama menampilkan gambar info yang melanggar prinsip-prinsip jurnalistik yang diatur dalam Pedoman Perilaku Penyiaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 22 Ayat (3) serta Standar Program Siaran Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012 Pasal 40 karakter a.
Dua aktivitas info tersebut menayangkan agresi perusakan kemudahan kampus Universitas Darul ‘Ulum, Jawa Timur. Secara close up, mahasiswa diperlihatkan menendang beling dan pintu kampus sampai pecah.
Keempat aktivitas info tersebut menerima hukuman administratif berupa teguran tertulis.
Program info Ruang Kita dikenai hukuman peringatan tertulis oleh KPI Pusat alasannya yakni memberitakan wacana jatuhnya pesawat Hercules pada 2 Juli 2015 dengan gambar korban selamat, Ahmad Fahri, dirawat di rumah sakit dengan memakai selang oksigen dan wajah terluka secara close-up. KPI Pusat menilai gambar tersebut tidak etis untuk ditayangkan.
Dalam pasal 49 Standar Program Siaran (SPS) KPI tahun 2012 wacana Peliputan Bencana, aktivitas siaran jurnalistik diwajibkan mempertimbangkan proses pemulihan korban, keluarga, dan/atau masyarakat yang populer tragedi atau musibah. Selain itu pada pasal 50, aktivitas siaran jurnalistik juga dihentikan untuk menampilkan gambar korban secara detail secara close-up dan gambar luka berat.
Daftar Program Berita Stasiun TV yang Kena Sanksi KPI
- Reportase Sore (Trans TV)
- Metro Hari Ini (Metro TV)
- Liputan 6 Malam (SCTV)
- Buletin Indonesia Malam (Global TV)
- Ruang Kita (TV One).