Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Hati-Hati, Penggunan Bitcoin Dihentikan Bank Indonesia

Misteruddin.id Pada tahun 2018 mendatang, transaksi pembayaran virtual memakai Bitcoin akan tidak boleh Bank Indonesia. Dikarenakan pembayaran virtual dengan Bitcoin masih belum ada aturan, jadi untuk ketika ini Bitcoin belum sanggup dipakai sebagai alat traksaksi resmi hingga peraturan Bank Indonesia atau PBI di keluarkan.

Penggunaakn Bitcoin sebagai alat transaksi virtual untuk sementara ini masih dalam pengkajian, apakah nantinya Bank Indonesia atau PBI memasukkan dalam peraturan PBI ihwal uang elektronik atau peraturan secara terpisah. contohnya nanti masuk dalam PBI cryptocurrency.

Bank Indonesia masih mencermati penggunaan Bitcoin terkait resiko yang dialami masyarakat. Bank Indonesia mengkhawatirkan adanya potensi penyelewengan dalam penggunaan bitcoin untuk tidakan melawan hukum.  

Intinya Bank Indonesia menghimbau pada merchant supaya tidak mendapatkan pembayaran berupa bitcoin. alasannya regulator Bank Indonesia tidak akan bertanggung jawab kalau masyarakat mengalami kerugian terkait bitcoin.



Demikian yang sanggup kami share, semoga bermanfaat. Untuk lebih bersahabat info seputar Download, Pendidikan, Blogger, Sosial Media dan Berita Terkini silahkan LIKE FANSPAGE Misteruddin di SINI. VOTE kami di Ajang IWA Award di SINI


Sumber https://www.misteruddin.id/