Stnk Mati Tidak Diperpanjang 2 Tahun, Maka Motor Atau Mobilnya Bakal Dihapus Dari Daftar Registrasi
Pemilik kendaraan yang lalai membiarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati, dan tidak diperpanjang selama dua tahun, maka motor atau mobilnya bakal dihapus dari daftar pendaftaran dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor). Dengan begitu, kendaraan bakal menjadi 'bodong' dan tidak sanggup dioperasikan.
Dijelaskan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Iya, BPKB dan STNK dihapus (jika surat kendaraan mati tidak diperpanjang selama dua tahun). Jika sudah dihapus, berarti kan tidak berlaku," terperinci Bayu ketika berbincang dengan Liputan6.com melalui sambungan telepon, Rabu (24/10/2018).
Lanjut Bayu, jikalau sudah dihapus dari pendaftaran dan identifikasi (Regident) kendaraan bermotor (ranmor), maka tidak sanggup diurus kembali bagaimanapun caranya. Hal tersebut, sesuai dengan ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak sanggup dioperasionalkan.
"Di aturannya ditulis tidak sanggup diregistrasi (ulang). Tapi, butuh sosialisasi dahulu nanti masyarakat kaget kendaraannya dihapus. Maka dari itu, di masa sekarang, kita push terus gosip ke masyarakat."
Berlaku Sejak 2009
Sejatinya, berdasarkan Kompol Bayu Pratama Gubunagi, Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya, peraturan ini sudah resmi atau sudah diberlakukan semenjak 2009. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.
"Dari 2009 aturannya sudah ada, cuma ketika ini sedang diintensifkan dan dioptimalkan untuk sanggup dilaksanakan. Sejak peraturan diberlakukan 2009, hukum ini belum dilaksanakan, dan ini bukan barang baru," terperinci Kompol Bayu
Lanjut Bayu, dengan sudah dihapusnya kendaraan dari daftar regident ranmor, maka benar-benar tidak sanggup dilakukan pendaftaran atau pendaftaran kembali, bagaimana pun caranya. Jadi, kendaraan benar-benar akan menjadi bodong dan tidak sanggup dioperasikan di jalan raya.
"Setelah dihapuskan tidak sanggup diregistrasi kembali," tegas Kompol Bayu.
Kendaraan bermotor yang sudah dinyatakan dihapus, tidak sanggup diregistrasi kembali sesuai ketentuan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012, yang berakibat kendaraan bermotor tidak sanggup dioperasionalkan.
Sumber : https://www.liputan6.com