Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kabar Gembira, Guru Non Pns Kemenag Akan Mendapat Insentif 250 Ribu Perbulan

Insentif Guru Non-PNS Kemenag- Kabar bangga bagi Bapak/Ibu guru Non PNS dilingkungan Kemenang, Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 1 tahun 2018 wacana Insentif bagi Guru Bukan PNS pada Kementerian Agama.

Insentif bulanan ini ditargetkan untuk guru Non PNS dilingkungan kemenag yang belum mengikuti sertifikasi guru. Berikut terperinci Bapak Suyitno Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Madrasah "bahwa KMA ini mengatur wacana dukungan insentif guru bukan PNS sebesar Rp250 ribu per bulan. Mereka yakni guru bukan PNS yang belum mengikuti sertifikasi guru yang menjadi binaan Kementerian Agama".

Insentif Guru Madrasah Non PNS yang belum sertifikasi ini "Terhitung Januari 2018, akan menerima insentif sebesar Rp250 ribu". KMA ini menjadi salah satu bentuk konsern Menang dalam menawarkan perhatian kepada guru bukan PNS.

Total anggaran yang diharapkan kurang lebih mencapai Rp.724,9 miliar. Anggaran ini akan ditargetkan untuk 241.000 guru madrasah bukan PNS yang belum sertifikasi dan tersebar di seluruh Indonesia. Menurut Bpak Suyitno "Jika perbulan mereka menerima insentif Rp250 ribu, berarti setiap guru per tahunnya akan menerima Rp3 juta". Mekanisme dukungan insentif nantinya akan dilakukan melalui rekening para guru.


Source (kemenag.go.id)

Sumber https://www.misteruddin.id/