Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Jenis Perusahaan yang HARAM Listing di Pasar Modal Syariah

Pasar Modal Syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Kehadiran pasar modal syariah memberikan alternatif tersendiri bagi investor yang ingin berinvestasi pada sektor usaha yang halal, aman, dan menguntungkan. OJK secara berkala selalu mengeluarkan DES (Daftar Efek Syariah) sebagai referensi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. 

Tidak semua perusahaan dapat bertengger pada daftar efek syariah. Hanya perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang dapat terdaftar di pasar modal syariah. 

Perusahaan dengan jenis usaha dan transaksi apa saja yang termasuk bertentangan dengan prinsip syariah ?

Peraturan OJK nomor 15 tahun 2015 menjelaskan jenis perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut :

  1. Perusahaan perjudian dan permainan yang tergolong judi
  2. Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan lembaga pembiayaan berbasis bunga
  3. Perusahaan yang melakukan jual-beli  risiko  yang  mengandung  unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); seperti asuransi konvensional dan transaksi derivatif (forward, futures, dan swap) atau opsi yang mengandung spekulasi
  4. Perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan,  dan/atau  menyediakan  antara lain:
a.   Barang  atau  jasa  haram  zatnya  (haram  lidzatihi); seperti perusahaan yang memproduksi minuman keras/beralkohol.
b.   Barang  atau  jasa  haram  bukan  karena  zatnya (haram  li-ghairihi)  yang  ditetapkan  oleh  Dewan Syariah  Nasional  -  Majelis  Ulama  Indonesia; 
c.   Barang  atau  jasa  yang  merusak  moral  dan bersifat mudarat, seperti perusahaan rokok, media, atau meyedia jasa yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.
 

Sumber https://gustani.blogspot.com/