Ini Jenis Perusahaan yang HARAM Listing di Pasar Modal Syariah
Pasar Modal Syariah di Indonesia terus berkembang pesat. Kehadiran pasar modal syariah memberikan alternatif tersendiri bagi investor yang ingin berinvestasi pada sektor usaha yang halal, aman, dan menguntungkan. OJK secara berkala selalu mengeluarkan DES (Daftar Efek Syariah) sebagai referensi bagi investor yang ingin berinvestasi pada produk investasi yang sesuai dengan prinsip syariah.
Tidak semua perusahaan dapat bertengger pada daftar efek syariah. Hanya perusahaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang dapat terdaftar di pasar modal syariah.
Perusahaan dengan jenis usaha dan transaksi apa saja yang termasuk bertentangan dengan prinsip syariah ?
Peraturan OJK nomor 15 tahun 2015 menjelaskan jenis perusahaan yang bertentangan dengan prinsip syariah adalah sebagai berikut :
- Perusahaan perjudian dan permainan yang tergolong judi
- Jasa keuangan ribawi, seperti bank berbasis bunga dan lembaga pembiayaan berbasis bunga
- Perusahaan yang melakukan jual-beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir); seperti asuransi konvensional dan transaksi derivatif (forward, futures, dan swap) atau opsi yang mengandung spekulasi
- Perusahaan yang memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain:
a. Barang atau jasa haram zatnya (haram lidzatihi); seperti perusahaan yang memproduksi minuman keras/beralkohol.
b. Barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram li-ghairihi) yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia;
c. Barang atau jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat, seperti perusahaan rokok, media, atau meyedia jasa yang mengandung unsur pornografi dan pornoaksi.