Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kebijakan Nilai Ambang Batas (Passing Grade) Buat Akseptor Cpns 2018 Dapat Lolos Tes Skd Ialah Hoax


Beredar info penerima yang tak lolos tes SKD sesuai dengan nilai ambang batas (passing grade) dapat lolos. BKN memastikan kabar tersebut ialah hoax. Penentuan lulus tes SKD tetap menurut passing grade yang telah ditetapkan.

Lantas bagaimana nasib pelamar yang telah lolos seleksi manajemen CPNS 2018 via sscn.bkn.go.id dan mengikuti tes SKD namun nilainya tidak lolos passing grade?

Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa deretan dikala ini masih berlangsung di banyak sekali kawasan seluruh Indonesia.

Sebagaimana kita tahu ujian SKD memakai sistem CAT (computer assisted test) di mana skor eksklusif muncul sesudah tamat mengerjakan. Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini. Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan. Misalnya, passing grade untuk jalur umum ialah 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Jika para penerima yang melamar sebuah deretan di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya?

Menanggapi hal ini, muncul info tidak benar yang tersebar di media sosial. Seperti yang ditanyakan oleh akun Twitter @gustiasta berikut ini.

Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika deretan yang dilamar tidak ditemukan penerima yang lolos passing grade, maka akan dirangking menurut nilai kumulatif per formasi.' Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa info tersebut tidak benar atau hoax.

"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax.

Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid. BKN juga menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sedang membahas dilema tersebut.

Sumber : http://style.tribunnews.com