Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Tanggapan Bkn Dikala Diminta Warganet Turunkan Passing Grade Cpns 2018

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 mengeluhkan passing grade dalam tes SKD CPNS 2018. Dari hasil pelaksanaan SKD CPNS 2018, banyak pelamar gagal memenuhi passing grade.

Hal itu terbukti dari data hasil SKD CPNS 2018 di sejumlah instansi/daerah. Hasil SKD CPNS 2018 di Bandung, Jawa Barat, misalnya.Dari 14.711 penerima seleksi SKD, hanya 8,4 persen yang lolos SKD atau sekitar 674 orang.

Sementara di Jombang, Jawa Timur, penerima seleksi SKD yang lolos passing grade hanya 187 orang dari 4.191 penerima SKD. Sebagian penerima gagal memenuhi passing grade pada bahan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Beberapa penerima bahkan gagal memenuhi passing grade lantaran hanya kurang 1 poin.

Atas sulitnya memenuhi passing grade itu, seorang warganet meminta biar passing grade SKD CPNS 2018 diturunkan.
Hal itu disampaikan oleh seorang warganet lewat akun twitter, Senin (12/11/2018). 
"Tolong dong kebijakan dari BKN untuk turunkan PG dari TKP. Karna itu permasalahan dari sluruh orang. Paling enggak dikurangi 143 jadi 142. Karna soalnya benar2 berbeda. Susah sekali di sanksi soalnya. Coba kalian di posisi kami," tulis warganet itu.

Atas seruan itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan kewenangan kebijakan soal CPNS 2018 ada di Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenpanRB), bukan di BKN. BKN juga menyatakan dalam Panitis Seleksi CPNS 2018 tak hanya berisi BKN, tetapi terdapat sejumlah instansi lainnya. Di sisi lain, penetapan passing grade ditentukan menurut pertimbangan untuk mencari CPNS terbaik.

Diakui pula, setiap tahun soal CPNS memang berbeda.
"Kewenangan kebijakan ada pada KemenPANRB #SobatBKN, dan dlm tim Panselnas bukan hanya BKN saja lho. Silahkan cek UU No. 5 Tahun 2014 wacana ASN. Terkait Nilai Ambang Batas pun niscaya ditentukan menurut pertimbangan u/ mencari ASN terbaik & setiap tahun memang soalnya berbeda," balas BKN di akun twitter @BKNgoid. 

Tanggapan BKN soal keluhan sulitnya penuhi passing grade CPNS 2018
Para penerima yang mengeluhkan nilai Passing Grade menuliskannya lewat media umum twitter. Dilansir dari Kompas.com, terdapat beberapa kicauan yang menulis mengenai ketidaklolosan penerima SKD alasannya tak sanggup memenuhi passing grade yang telah ditentukan oleh panitia seleksi nasional CPNS tahun ini.

Sementara itu, Kepala Biro Humas tubuh Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengatakan, nilai passing grade sudah sesuai dengan standar yang ada.

"Tingkat kesulitan soal yang disiapkan Kemendikbud dan asosisasi Perguruan Tinggi Negeri sudah ada standarnya," kata Ridwan ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (9/11/2018). Selain itu Ridwan juga menyampaikan jikalau opsi tanggapan memang dibentuk sedemikian rupa, sehingga sanggup terkesan menyulitkan.

"Ya memang terkesan sulit, padahal itu hanya opsi tanggapan yang dibentuk sedemikian rupa. Hal ini merupakan pengembangan dari soal-soal SKD saja," Tambahnya, ketika dilansir dari Kompas.com. Ia juga memperlihatkan tanggapan mengenai banyaknya penerima yang tidak sanggup memenuhi nilai ambang batas SKD.

Menurut dia, ketika ini panitia seleksi nasional sedang mematangkan masukan yang ada terkait dengan passing grade SKD CPNS.

Sementara itu, test SKD CPNS 2018 masih berlangsung hingga 17 November mendatang.
Tes ini terbagi menjadi tiga, yakni tes karakteristik pribadi (TKP), tes wawasan kebangsaan (TWK), dan tes intelegensia umum (TIU).

Para penerima seleksi CPNS yang dinyatakan lolos dari test SKD, akan mengikuti test selanjutnya ialah test Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

(Tribunnews.com/Daryono/Kompas.com)
Sumber link : http://m.tribunnews.com