Cara Mengajukan Nuptk 2019 Dan Syarat-Syaratnya
Cara Mengajukan NUPTK 2019 dan Syarat-syaratnya
Cara Mengajukan NUPTK 2019 NUPTK atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan merupakan Nomor Induk bagi seorang Guru atau Tenaga Kependidikan. NUPTK diberikan kepada seluruh GTK baik PNS maupun Non-PNS yang memenuhi persyaratan dan ketentuan sesuai dengan surat Direktur Jenderal GTK sebagai Nomor Identitas yang resmi untuk keperluan identifikasi dalam banyak sekali pelaksanaan aktivitas dan kegiatan yang berkaitan dengan pendidikan dalam rangka peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan. NUPTK yang dimiliki seorang GTK tidak akan berubah meskipun yang bersangkutan telah berpindah daerah mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian dan atau terjadi perubahan data lainnya alasannya yaitu NUPTK bersifat tetap.
Diakhir Januari 2019 ini Pengajuan NUPTK sudah dibuka. Bagi Guru yang nemenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri:
Diakhir Januari 2019 ini Pengajuan NUPTK sudah dibuka. Bagi Guru yang nemenuhi syarat dapat segera mendaftarkan diri:
Persyaratan Mengajukan NUPTK 2019
1. Scan foto.
2. Scan ktp.
3. Scan Ijazah SD.
4. Scan Ijazah SMP.
5. Scan Ijazah SMA.
6. Scan Ijazah S1.
7. Scan SK dan Surat Penugasan (semua dokumen asli).
2. Scan ktp.
3. Scan Ijazah SD.
4. Scan Ijazah SMP.
5. Scan Ijazah SMA.
6. Scan Ijazah S1.
7. Scan SK dan Surat Penugasan (semua dokumen asli).
Adapun cara untuk mengajukan NUPTK Baru yaitu sebagai berikut :
1. Masuk ke website resminya yaitu Verval PTK http://vervalptk.data.kemdikbud.go.id.
Silahkan masukkan username dan Pasword anda dan Login
2. Pilih Guru yang mau di ajukan.
3. Setelah masuk ke hidangan Calon Penerima NUPTK maka ada beberapa guru yang belum masuk dalam Penerima NUPTK, dan anda tinggal klik nama salah satu guru yang mau anda ajukan, sehabis itu anda tinggal klik Uploud Dokumen.
4. Selanjutnya anda uploud gambar yang telah diconvert dalam format Pdf.
5. Setelah Semua dokumen diupload, konfirmasikan data anda ke dinas setempat, untuk diapprove. Jika dinas sudah approve maka tampilan akan menyerupai ini;
Demikian Cara Mengajukan NUPTK 2019 beserta syarat-syaratnya, biar sharing ini bermanfaat.
Baca Juga: Buku Kerja Guru (Buku Kerja 1, Buku Kerja 2, Buku Kerja 3 dan Buku Kerja 4)