Karakteristik Zakat dan Infak/Sedekah
Beberapa karakteristik akuntansi zakat dan Infak/Sedekah:
(06) Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahik, baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul periodik maupun tidak periodik, tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
(06) Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan oleh muzakki kepada mustahik, baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratan nisab, haul periodik maupun tidak periodik, tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
(07) Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
(08) Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
(09) Dalam hal mustahik yang sangat memerlukan kebutuhan dasarnya, misalnya fakir miskin, sudah tidak ada lagi, dana zakat dapat diinvestasikan atau ditangguhkan untuk tidak segera disalurkan.
Sumber: PSAK Syariah Per 1 Januari 2014