Karakteristik Transaksi Syariah
Implementasi transaksi yang sesuai dengan paradigma dan asas transaksi syariah harus memenuhi karakteristik dan persyaratan berikut:
- transaksi hanya dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan saling ridho;
- prinsip kebebasan bertransaksi diakui sepanjang objeknya halal dan baik (thayib);
- uang hanya berfungsi sebagai alat tukar dan satuan perangkat nilai, bukan berfungsi sebagai komoditas;
- tidak mengandung unsur riba;
- tidak mengandung unsur kezhaliman;
- tidak mengandung unsur maysir;
- tidak mengandung unsur gharar;
- tidak mengandung unsur haram;
- tidak menganut prinsip nilai waktu dari uang (time value of money) karena keuntungan yang didapat dalam kegiatan usaha terkait dengan resiko yang melekat pada kegiatan usaha tersebut sesuai dengan prinsip al-ghunmu bil-ghurmi (no gain without accompanying risk);
- transaksi dilakukan berdasarkan suatu perjanjian yang jelas dan benar serta untuk keuntungan semua pihak tanpa merugikan pihak lain sehingga tidak diperkenankan menggunakan standar ganda harga untuk satu akad serta tidak menggunakan dua transaksi bersamaan yang berkaitan (ta'alluq) dalam satu akad;
- tidak ada distorsi harga melalui rekayasa permintaan (najasy), maupun melalui rakayasa penawaran (ihtikar);
- tidak mengandung unsur kolusi dengan suap menyuap (risywah)
Sumber: KDPPLKS per 1 Januari 2014