Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ini Kata Kemenpan Rb Soal Passing Grade Cpns 2018


Warganet di media umum Twitter akhir-akhir ini ramai berpolemik mengenai perbedaan passing grade (nilai ambang batas) calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, ada warganet yang menanyakan mengenai perbedaan nilai ambang batas tiap-tiap deretan ke akun resmi Twitter Badan Kepegawaian Negara (BKN), @BKNgoid.

Ada twit yang menanyakan mengapa deretan tertentu tidak dikenai passing grade untuk beberapa tes yang menjadi bab dari tes seleksi kompetensi dasar (SKD).

Pertanyaan tersebut mendapat balasan dari netizen lain, di mana berapa komentar ada yang berusaha menjelaskan mengenai perbedaan passing grade sesuai formasi.

Namun, ada juga yang hanya mengomentari semoga pasrah terhadap hasil yang sudah ada.

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi ( Kemenpan RB) dikala membuka lowongan CPNS 2018 memang telah menetapkan nilai ambang batas SKD bagi tiap deretan menurut Peraturan Menteri (Permen) PANRB Nomor 37 tahun 2018 menyerupai berikut:

Tanggapan Kemenpan RB

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kemenpan RB Mudzakir menawarkan balasan mengenai adanya perbedaan nilai ambang batas ini.

Mudzakir mengatakan, penetapan nilai ambang batas merupakan hasil pembahasan panitia seleksi nasional dengan anggota banyak sekali kementerian/lembaga.

"Kementerian/lembaga terkait menawarkan masukan passing grade (nilai ambang batas)," kata Mudzakir dikala dihubungi Kompas.com, Rabu (31/10/2018).

Mudzakir menjelaskan, bahwasanya semua deretan yang dibuka untuk CPNS 2018 dikenai passing grade.

"Misal deretan cumlaude passing grade-nya TIU minimal 85 dan total minimal 298. Artinya jumlahnya tetap sama dengan umum," ujar dia.

Untuk diketahui, total nilai ambang batas minimal untuk deretan umum yaitu 298, di mana terdiri dari 140 Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 75 Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Mudzakir mengambil pola untuk deretan cumlaude. Menurut dia, passing grade yang ditentukan ini salah satunya untuk mengapresiasi prestasi para penerima dari lulusan cumlaude.

"(Formasi cumlaude) sangat dibatasi persyaratannya (perguruan tinggi dan aktivitas studi legalisasi A) dan jumlah formasinya sedikit," kata Mudzakir.

"Demikian juga untuk deretan dokter seorang hebat dan pelatih penerbang, di mana jumlah SDM yang diharapkan banyak namun ketersediaan lulusannya sangat terbatas. Selain juga untuk menarik minat," ujar Mudzakir.

Admin Twitter BKN pun juga menawarkan responsnya. Menurut admin, hal tersebut sudah adil, alasannya yaitu seorang pelamar dari suatu formasi, bersaingnya juga dari deretan yang sama.

Tahapan Seleksi

Sebagai komplemen informasi, secara umum tahapan yang akan dilalui oleh pelamar CPSN yaitu seleksi administrasi, SKD, dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Seluruh peraturan mengenai setiap tahapan tes telah diatur melalui Permen PANRB Nomor 37 Tahun 2018. Saat ini, tes SKD sudah berlangsung.

Menurut jadwal dari BKN, tes SKD dilaksanakan sampai 17 November mendatang.

Sumber : https://nasional.kompas.com