Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

2019 Honor Pns Dan Pensiunan Mau Naik, Bagaiman Nasib Honor Pegawai Honorer?


Sesuai komitmen Presiden, Kementerian Keuangan memastikan tahun depan honor pokok seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) naik 5 persen.

Kenaikan ini sudah dipastikan melalui pengukuhan Undang-Undang APBN 2019 dalam rapat paripurna di dewan perwakilan rakyat RI, Rabu (31/10/2018) siang.

"Belanja tahun depan meliputi total anggaran honor dan tunjangan, untuk memenuhi kewajiban penggajian yang ada ketika ini dan juga menampung kebijakan penggajian 2019 yang meliputi sumbangan honor ke-13, THR termasuk untuk pensiunan, serta kenaikan honor pokok 5 persen kepada semua ASN," kata Direktur Jenderal Anggaran Askolani melalui konferensi pers di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Rabu malam.

Askolani menjelaskan, khusus untuk honor dan tunjangan ASN, pemerintah menyiapkan sekitar Rp 98 triliun. Sedangkan untuk pensiunan, disiapkan Rp 117 triliun yang keduanya untuk tahun depan.

Seperti yang telah terealisasi tahun ini, untuk 2019 pemerintah juga akan menawarkan THR dan honor ke-13 bagi seluruh ASN serta pensiunan dengan komposisi yang setara dengan satu kali take home pay. ASN yang dimaksud yakni Pegawai Negeri Sipil, prajurit TNI, dan anggota Polri.

Adapun setara take home pay tidak hanya dari honor pokok, tetapi juga dari banyak sekali tunjangan yang melekat.

Sebelumnya Jokowi pernah menjanjikan kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun dibutuhkan Jokowi dapat semakin menawarkan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. 

"Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan biar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.

Seperti diketahui honor pokok PNS belum mengalami kenaikan selama beberapa tahun teakhir. Gaji pokok pada tahun 2017 ini masih sama dengan 2015 lalu. Jika ada kenaikan itu hanya untuk tunjangan saja. Gaji pokok PNS 2017 mengacu pada PP Nomor 30 Tahun 2015.

Besarannya tergantung golongan dan Masa Kerja Golongan (MKG).
Berikut daftarnya:


Gaji PNS Baru
Pemerintah kembali membuka registrasi PNS dengan kuota 238.015 lowongan. Pemerintah masih menerapkan angka yang sama untuk honor PNS sebagaimana tertera dalam Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 ihwal Perubahan Ketujuh Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1997 ihwal Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PP 30/2015).

Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan memperkirakan nominal honor yang diterima CPNS sampai menjadi PNS pada tahun ini masih sama dengan periode registrasi sebelumnya.

"Masih sama, kok, dengan penerimaan yang terakhir. Misal, untuk golongan IIIA yang fresh graduate S-1 di angka Rp 2,4 juta (gaji pokok)," ujar Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (18/9/2018).

Peserta dengan pendidikan terakhir
Sekolah dasar termasuk golongan IA
Sekolah Menengan Atas dan sederajat masuk golongan IIA
D-3 sederajat golongan IIC
S-1 sederajat golongan IIA
S-2 sederajat golongan IIIB dan
S-3 sederajat termasuk PNS golongan IIIC.

Berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2015, honor PNS terendah yakni untuk golongan IA dengan masa kerja nol tahun sebesar Rp 1.486.500.

Sementara PNS dengan pengalaman kerja nol tahun yang gajinya tertinggi yakni golongan IVE sebesar Rp 3.422.100.

Meski honor pokoknya tergolong kecil setara upah minimum, PNS populer dengan banyaknya tunjangan kinerja. Bahkan, di beberapa instansi, tunjangannya dapat berkali-kali lipat dari honor pokoknya.

Meski begitu, tak ada hukum pemerintah yang mengatur soal tunjangan. Setiap institusi mempunyai kebijakan sendiri soal tunjangan bagi PNS. Jumlah tunjangan pun berbeda antara sentra dan daerah. "Tergantung instansi masing-masing. Tunjangan kinerja di Jakarta pun berbeda dengan yang NTB," kata Ridwan.

Berikut rincian honor PNS tanpa pengalaman kerja (sebagai PNS) yang diatur PP Nomor 30 Tahun 2015.
I A   : Rp 1.486.500
IIA  : Rp 1.926.000
IIIA : Rp 2.456.700
IIIB : Rp 2.560.600
IIIC : Rp 2.668.900
IIID : Rp 2.781.800
IVA : Rp 2.899.500
IVB : Rp 3.022.100
IVC : Rp 3.149.900
IVD : Rp 3.283.200
IVE : Rp 3.422.100.

2019 Gaji PNS dan Pensiunan Naik, Bagaiman Nasib Gaji Pegawai Honorer?
Gaji Tenaga Honorer Naik Juga?
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun rencana terkait kenaikan honor Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiun rata-rata sebesar 5 persen. Kenaikan gaji PNS tersebut akan berlaku mulai 1 Januari 2019 dan atas rekomendasi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPanRB).

Ketua Umum Forum Honorer Kategori 2 (FHK2I) Titi Purwaningsih mengatakan, pemerintah seharusnya juga memberi perhatian kepada tenaga honorer (k2). Sebab, tenaga honorer juga merupakan abdi negara.

"Kebijakan untuk kenaikan honor ini memang semua bergantung dari pemerintah. Tapi di satu sisi, kita juga merasa kurang adil. Untuk PNS sepertinya selalu ada, menyerupai honor ke-13, sertifikasi sampai kenaikan gaji, tapi untuk K2 kayaknya selalu sulit," kata Titi.