Ini Ketentuan Dan Denda Resmi Pelanggaran Kemudian Lintas (Tilang)
Apakah Anda melanggar rambu kemudian lintas? Ketahuilah tarif denda resminya. walau selalu disiplin dalam berlalu-lintas, namun tetap sesekali mungkin lalai atau tidak sengaja melanggar aturan dan diberhentikan polisi yang bertugas. Berapakah denda resmi dari setiap pelanggaran yang dilakukan?
Prosedur Penilangan
Polisi yang memberhentikan pelanggar wajib menyapa dengan sopan serta mengambarkan jati diri dengan jelas. Polisi harus menerangkan dengan terang kepada pelanggar apa kesalahan yang terjadi, pasal berapa yang telah dilanggar dan tabel berisi jumlah denda yang harus dibayar oleh pelanggar.
Pelanggar sanggup menentukan untuk mendapatkan kesalahan dan menentukan untuk mendapatkan slip biru, kemudian membayar denda di BRI kawasan insiden dan mengambil dokumen yang ditahan di Polsek kawasan kejadian, atau menolak kesalahan yang didakwakan dan meminta sidang pengadilan serta mendapatkan slip merah. Pengadilan kemudian yang akan tetapkan apakah pelanggar bersalah atau tidak, dengan mendengarkan keterangan dari polisi bersangkutan dan pelanggar dalam persidangan di kehakiman setempat, pada waktu yang telah ditentukan (biasanya 5 hingga 10 hari kerja dari tanggal pelanggaran).
Menyuap Polisi
Ada sebagian pelanggar peraturan menentukan untuk menyuap polisi dengan uang berlipat-lipat dari denda yang akan dijatuhkan alasannya yaitu adanya anggapan bahwa mengurus tilang itu sangatlah sulit.
Ada pula kalanya polisilah yang meminta uang kepada pelanggar supaya pelanggar sanggup segera pergi dari lokasi pelanggaran tanpa mengikuti mekanisme hukum. Bila penyuapan ini terbukti maka sanggup menciptakan polisi dan penyuap dieksekusi penjara alasannya yaitu menyuap polisi/pegawai negeri yaitu sebuah perbuatan melanggar hukum.
Informasi Lengkap
Sanksi pelanggaran kemudian lintas di jalan raya semakin berat. Dalam undang-undang ihwal kemudian lintas yang terbaru, hukuman denda atau tilang naik sekitar 10 kali lipat dengan kisaran Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 ihwal Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang disahkan dewan perwakilan rakyat pada 22 Juni 2009. Berikut daftar tilang untuk kendaraan bermotor terhadap pelanggaran kemudian lintas :
1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak mempunyai SIM dipidana dengan pidana kurungan paling usang 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).
2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang mempunyai SIM namun tak sanggup menunjukkannya dikala razia dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 288 ayat 2).
3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 280).
4. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan ibarat spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 285 ayat 1).
5. Setiap pengendara kendaraan beroda empat yang tidak memenuhi persyaratan teknis ibarat spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, beling depan, bumper, penghapus beling dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2).
6. Setiap pengendara kendaraan beroda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan sumbangan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).
7. Setiap pengendara yang melanggar rambu kemudian lintas dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 1).
8. Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 287 ayat 5).
9. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling usang 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 288 ayat 1).
10. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi kendaraan beroda empat tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289).
11. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 291 ayat 1).
12. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 1)
13. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling usang 15 (lima belas) hari atau denda paling banyak Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah). (Pasal 293 ayat 2)
14. Setiap pengendara sepeda motor yang akan berbelok atau balik arah tanpa memberi aba-aba lampu dipidana kurungan paling usang 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 294).
Selalu patuhi rambu kemudian lintas. Kebiasaan mengabaikan itu sanggup membahayakan keselamatan orang lain. Mempraktikkan tertib kemudian lintas bukan sekadar mencerminkan kepribadian diri sendiri, tapi juga menekan kecelakaan kemudian lintas.
Makin sering sabung kemudian lintas, makin sering pula uang anda melayang untuk membayar denda. Tapi yang paling fatal dari keseringan melanggar yaitu kemungkinan besar jadi korban kecelakaan. Cintai diri anda sendiri dan keluarga yang menanti anda pulang dengan selamat.
Sumber : https://www.polri.go.id/tentang-tilang.php