Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita

Media Online dalam posting ini yaitu media massa Syarat Mendirikan Media Online - Situs Berita
YANG dimaksud Media Online dalam posting ini yaitu media massa, forum pers, atau situs gosip (news site, news portal).

Teknologi internet dikala ini memungkinan setiap orang atau kumpulan orang mendirikan atau mempunyai media online. Dewan Pers menyebutnya sebagai media siber (cyber media).

Mendirikan media online nyaris tanpa syarat, selain menyewa domain dan hosting, bahkan banyak pula domain & hosting gratis.

Media Online juga sanggup berupa blog yang tampilan atau desain layoutnya tidak kalah anggun dengan desain situs-situs gosip terkemuka.

Untuk mendirikan media cetak pun dikala ini sangat mudah. Hanya butuh dana dan SDM yang memadai, semua orang sanggup menerbitkan media (suratkabar, majalah, tabloid). Tidak ada lagi syarat Surat Izin Usaha Penerbitan Pers (SIUPP). UU No. 40/199 perihal Pers tidak mensyaratkan SIUPP.

Namun, untuk diakui sebagai media resmi dan menjadi forum bisnis (menghasilkan pendapatan), ada syarat utama yang harus dipenuhi, yaitu penerbit atau publishernya harus berbadan hukum.

Berdasarkan Pasal 1 angka 1 UU Pers, Pers yaitu forum sosial dan wahana komunikasi massa yang melakukan acara jurnalistik mencakup mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan memberikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, bunyi dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan memakai media cetak, media elektronik, dan segala jenis uraian yang tersedia.

 Pasal 1 angka 2 UU Pers menyebutkan, Perusahaan Pers yaitu tubuh aturan Indonesia yang menyelenggarakan perjuangan pers mencakup perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, dan menyalurkan informasi.

Ketentuan perusahaan pers --termasuk media online/situs berita-- harus berbentuk tubuh aturan ini ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) UU Pers: Setiap Perusahaan Pers harus berbentuk tubuh aturan Indonesia.

Menurut Klinik Hukum situs Hukum Online, teladan bentuk tubuh aturan di Indonesia antara lain Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Koperasi.

Badan aturan PT didirikan untuk mencari keuntungan. Yayasan didirikan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Koperasi didirikan untuk memajukan kesejahteraan para anggotanya.

Pendirian PT diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 perihal Perseroan Terbatas. Pendirian Yayasan diatur dalam UU No. 16 Tahun 2001 perihal Yayasan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 28 Tahun 2004 perihal Perubahan Atas UU No. 16 Tahun 2001 perihal Yayasan. Pendirian Koperasi diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 perihal Perkoperasian.

Kesimpulannya, syarat mendirikan media online yaitu membentuk dulu tubuh hukumnya. Menerbitkan media online dan media cetak (perusahaan atau forum pers) tidak memerlukan izin dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atau dari Dewan Pers. Perusahaan pers hanya disyaratkan berbentuk tubuh hukum. Wasalam. (www.baticmedia.com).*


Sumber https://baticmedia.blogspot.com/