Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Cara Menciptakan Sim A, B1, B2 2019 Lengkap Syarat Dan Ketentuannya

Surat Izin Mengemudi atau biasa disingkat dengan Istilah “SIM” merupakan salah satu dokumen penting yang harus dilengkapi oleh semua pengendara. Baik itu pengendara sepeda motor, Mobil dan lain sebagainya, sangat penting untuk melengkapi surat kelengkapan Terlebih dahulu. Berbeda dengan cara membuat Sim C terbaru tahun 2019 yang diperuntukkan untuk mereka para pengendara sepeda motor.

Untuk proses pembuatan SIM A, B1, dan B2 diperuntukkan untuk para pengendara kendaraan beroda empat dan alat berat yang dibedakan menurut berat muatannya. Makara Bagi Anda yang ingin membuat SIM A, B1, dan B2 apakah cara nya sama dengan pembuatan SIM C? apa saja syaratnya? Dan apa saja ketentuan yang perlu kita tahu dalam proses pembuatan SIM A, B1 dan B2?

Sama halnya dalam pembuatan SIM C , dalam proses pembuatan SIM A, B1 dan B2 juga tidak diberikan begitu saja melainkan harus melewati serangkaian tes mencakup tes ujian teori dan juga tes ujian praktik. Nah, selengkapnya Anda sanggup simak Cara membuat SIM A, B1 dan B2 lengkap dengan ketentuan dan syarat –syarat nya. Mulai dari Dokumen yang perlu dibawa, syarat mendaftar hingga dengan tahap simpulan yaitu menerima SIM. Sebagai berikut klarifikasi singkatnya. 

Cara Membuat SIM A, B1, B2 lengkap Syarat dan Ketentuannya

Fungsi menurut jenis SIM :
  • SIM A berfungsi untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang/barang yang tidak lebih beratnya sebesar 3500 kg.
  • SIM B1 Berfungsi untuk mengemudikan kendaraan beroda empat penumpang/barang yang beratnya melebihi sebesar 3.500 kg.
  • SIM B2 Berfungsi untuk mengemudikan alat berat ibarat kendaraan penarik yang beratnya lebih dari 1.000 kg.

Batas Usia Minimal Membuat SIM :
  • SIM A : 17 Tahun keatas
  • SIM B1 : 20 Tahun keatas
  • SIM B2 : 21 Tahun keatas

Syarat secara Administratif yaitu:
  1. Memilki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Memiliki Surat Keterangan Sehat dari dokter
  3. Mengambil dan Mengisi Formulir permohonan pembuatan SIM
  4. Lulus dalam ujian tes baik teori maupun praktik

Syarat lainnya yaitu :
  1. Untuk sanggup membuat SIM B1 maka, harus mempunyai SIM A Minimal 12 bulan
  2. Untuk sanggup membuat SIM B2 maka, harus mempunyai SIM B1 Minimal 12 bulan
  3. Membayar biaya pembuatan SIM gres yang sudah ditentukan

Biaya Pembuatan SIM Baru :
  • Pembuatan SIM A, B1 dan B2 : Rp. 120.000
  • Asuransi : Rp 30.000

Cara Membuat SIM Baru :
  1. Membawa dokumen penting ibarat Fotocopy KTP dan Surat Keterangan Sehat dari dokter atau puskesmas.
  2. Mengambil dan mengisi Formulir Permohonan pembuatan SIM Baru lalu serahkan ke petugas loket. Kemudian tunggu hingga Nama anda dipanggil.
  3. Mengikuti Ujian terdiri dari Ujian Teori dan Ujian Praktik.
  4. Setelah dinyatakan lulus dari ujian Teori maupun praktik, tahap selanjutnya ialah Tanda tangan, Pengambilan Sidik Jari dan juga Foto.
  5. Setelah semua hal diatas berjalan dengan lancar, Anda tinggal menunggu nama anda dipanggil untuk mengambil SIM gres tersebut.

Uraian diatas merupakan Syarat dan ketentuan dan cara membuat SIM A, B1, DAN B2 Terbaru tahun 2019. Patikan bahwa Anda sanggup mengikuti semua proses sesuai dengan tata cara dan mekanisme yang telah diuraikan diatas.  Dengan demikian, Jika sudah memilki SIM Sesuai dengan kendaraan, Anda ikut membuat Keselamatan tidak hanya bagi diri sendiri, tetapi juga bagi orang lain. Ketika berkendara Anda juga tidak perlu khawatir lagi di tilang polisi yang sedang bertugas.

Dengan mempunyai SIM A, B1 dan B2 juga memudahkan Anda untuk melamar pekerjaan sebagai syarat mutlak dalam pekerjaan yang berurusan dengan mengoperasionalkan kendaraan beroda empat atau alat berat. Semoga Informasi ini bermanfaat dan Terima kasih.
Sumber https://www.wartapagi.id/