Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Gugur Tes Skd Cpns 2018, Dapat Lolos Ke Skb Asalkan Penuhi Syarat Ini


Bagi peserta Penerimaan CPNS 2018, tapi sudah gugur di tes SKD (Seleksi Kompetensi Dasar), masih ada peluang lolos ke SKB (Seleksi Kompetensi Bidang). Tahapan tes telah memasuki SKD, peserta CPNS 2018 melakukan tiga ujian yakni Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Kemampuan Pribadi (TKP).

Namun, bagaimana dengan peserta CPNS 2018 yang gugur di tes SKD, apakah punya peluang lolos ke SKB? Selama rentang waktu SKD, banyak peserta yang berguguran alasannya yaitu nilai tidak mencapai ambang batas minimal yang telah ditentukan.

Akhirnya, muncul banyak sekali polemik yang menyebutkan bila standar nilai passing grade CPNS 2018 terlampau tinggi. Pertanyaan besar pun muncul, bagaimana bila deretan yang ditentukan mengalami jabatan kosong, atau tak satu pun pelamar dinyatakan lolos?

Dilansir dari WartaKota, Minggu (11/11/2018), setiap instansi rupanya mempunyai kebijakan masing-masing. Beberapa di antaranya telah mengatur deretan jabatan kosong jawaban peserta gugur semenjak sebelum pengumuman penerimaan CPNS 2018.

Salah satunya yaitu Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintah (LKPP).
Disebutkan dalam lembar pengumuman CPNS LKPP 2018, berikut aturannya:
1. Apabila kebutuhan deretan umum tidak terpenuhi, maka sanggup diisi dari peserta yang melamar deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.

2. Apabila dalam kebutuhan deretan Cumlaude / Lulusan Terbaik, Disabilitas, dan Putra/Putri Papua dan Papua Barat tidak terpenuhi, sanggup diisi dari peserta yang melamar pada deretan umum pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian serta memenuhi nilai ambang batas kelulusan peringkat terbaik.

Peraturan ini berbeda di setiap instansi.
Di Pemerintahan Daerah misalnya, apabila terjadi deretan jabatan kosong di deretan umum, maka seluruh peserta disabilitas yang dianggap gagal dalam tes SKD maupun Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) akan dikumpulkan datanya.

Selanjutnya, akan diperingkat angka hasil tesnya. Peserta yang tertinggi di nilai TIU, TWK, dan TKP akan dimasukkan ke deretan jabatan kosong tersebut. Sedangkan di instansi lainnya, tata cara pengisian jabatan umum yang kosong lainnya yaitu dengan mengumpulkan peserta gagal dari deretan jabatan lain dengan kualifikasi pendidikan yang sesuai. Kemudian, peserta akan disaring dengan rangking nilai SKD. Yang tertinggi berhak atas dingklik kosong tersebut.
Kendati demikian, sampai sekarang belum ada bagan pengisian jabatan kosong apabila pelamar yang lulus SKD benar-benar minim dan jauh dari kuota yang dibutuhkan.

Informasi Hoaks
Beredar warta perihal kebijakan terbaru Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2018 di media sosial, BKN pastikan itu kabar hoax.

Lantas bagaimana nasib pelamar CPNS 2018 yang nilainya tidak lolos passing grade? Ujian SKD CPNS 2018 untuk beberapa deretan ketika ini masih berlangsung di banyak sekali kawasan seluruh Indonesia.

Sebagaimana kita tahu ujian SKD memakai sistem CAT (computer assisted test) di mana skor pribadi muncul sehabis tamat mengerjakan. Banyak pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos dalam tes SKD ini. Skor mereka tidak memenuhi passing grade yang telah ditetapkan. Misalnya, passing grade untuk jalur umum yaitu 143 untuk TKP, 80 untuk TIU dan 75 untuk TWK.

Jika para peserta yang melamar sebuah deretan di CPNS 2018 tidak lolos semua bagaimana kelanjutannya? Menanggapi hal ini, muncul warta tidak benar yang tersebar di media sosial. Informasi hoax tersebut menyebutkan bahwa 'Jika deretan yang dilamar tidak ditemukan peserta yang lolos passing grade, maka akan dirangking menurut nilai kumulatif per formasi.' Kabar ini juga menyebut sumber informasinya dari BKN.

Selanjutnya, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan bahwa warta tersebut tidak benar atau hoax.

"Percaya saja sama Tuhan & mimin. Kalau mimin belum posting hal terkait, anggap saja hoax. Sepanjang di akun resmi belum ada info, tak perlu gaduh atau risau," tulis akun @BKNgoid.

BKN juga menambahkan bahwa Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) CPNS 2018 sedang membahas duduk perkara tersebut.
(TribunStyle.com / Salma Fenty Irlanda)

Sumber link : http://banjarmasin.tribunnews.com