Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Jadwal Dan Lokasi Tes Seleksi Kompetensi Dasar Cpns Kementerian Agama Tahun 2018


Kementerian Agama (Kemenag) RI balasannya mengumumkan agenda dan lokasi ujian SKD untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Rabu (31/10/2018). Pengumuman ini tentu menjadi kabar bangga bagi sejumlah pelamar CPNS Kemenag 2018 yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi.

Sebab, banyak pelamar CPNS Kemenag yang harap-harap cemas terkait pengumuman ini. Mereka khawatir bila pengumuman agenda dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 dilakukan mendadak dan nyaris mepet dengan pelaksaan ujian SKD.

Namun, yang patut diperhatikan, agenda dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 ini gres ada sembilan provinsi.
Rinciannya:
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Tengah
- Nusa Tenggara Timur
- Kalimantan Barat
- Kalimantan Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Utara
- Maluku Utara
Lewat akun Instagram resminya, @kemenag_ri menyatakan, jikalau pengumuman agenda dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018 dirilis secara sedikit demi sedikit seiring ketersediaan agenda yang telah ditetapkan BKN.
"Sisanya segera menyusul," tulis akun tersebut.

Seperti yang kami lansir dari Tribunnews.com, bahwa pelaksanaan ujian SKD CPNS Kemenag 2018 akan dimulai pada Sabtu (3/11/2018) mendatang.

Berikut link untuk mengetahui agenda dan lokasi ujian SKD CPNS Kemenag 2018.
Selain melalui website kemenag.go.id, pengumuman juga sanggup diakses melalui CHANNEL TELEGRAM Kementerian Agama RI.

Update Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
Kemenag mengumumkan isu terbaru soal nilai ambang batas atau passing grade SKD CPNS Kemenag 2018.

Dalam akun Instagram resmi Kemenag, @kemenag_ri merilis passing grade SKD CPNS Kemenag yang bersumber pada Permenpan No 37 tahun 2018.

Sebagaimana diketahui, lulus tidaknya penerima dalam tes SKD mengacu pada passing grade atau nilai ambang batas.

Saat tes SKD, para penerima harus mengerjakan 100 soal yang terbagi dalam tiga bidang.
Rinciannya, Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 35 soal, Tes Intelegensia Umum (TIU) 30 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 35 soal.

Dikutip dari klarifikasi di akun Twitter resmi Kemenpan RB, nilai ambang batas atau passing grade ialah nilai minimal untuk sanggup lolos ke tahap berikutnya.
Sehingga, penerima harus menerima nilai di atas passing grade.

Cara menghitung passing grade pun cukup mudah.
Pertama, Anda harus mengetahui passing grade setiap gugusan dan skor jawaban soal yang benar.

Berikut Nilai Ambang Batas/Passing Grade SKD CPNS Kemenag 2018
- Jalur Umum: 75 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 143 untuk TKP
- Jalur Cumlaude/Diaspora: nilai akumulasi paling sedikit 298 dengan nilai TIU minimal 85.
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif 260 dan TIU minimal 70.
- Putra-putri Papua/Papua Barat: nilai akumulatif 260 dengan TIU minimal 60.
- Eks tenaga honorer K-II: nilai akumulatif minimal 260 dan TIU minimal 60.

Melansir dari laman menpan.go.id, setiap jawaban benar pada soal TWK dan TIU akan menerima skor 5 dan jawaban salah sanggup skor 0.

Sementara TIU agak sedikit berbeda.
Nilai maksimal setiap jawaban ialah 5 dan tidak ada skor 0 alasannya ialah jenis kelompok soal ini merepresentasikan diri peserta.

Cara Menghitung Passing Grade SKD CPNS
Dilansir dari Tribun Jabar, dengan skor jawaban per soal dan total soal di atas, diketahui nilai paling tepat secara keseluruhan ialah 500.
Dengan perkiraan penerima menerima skor 5 dari seluruh soal yang dikerjakan.
Rincian skor tertinggi tiap jenis soal:
TKP (35 soal x skor 5)= 175
TIU (30 soal x skor 5)= 150
TWK (35 soal x skor 5)= 175
Keseluruhan:
TKP(175)+TIU(150)+TWK(175)=500

Mari hitung untuk setiap formasi.
Jalur Umum
Dikarenakan tidak ada nilai komulatif, penerima jalur umum harus menerima nilai melebihi passing grade di tiap jenis soal. Contohnya, bila nilai TKP dan TIU terpenuhi, namun TWK tidak, berarti penerima dinyatakan gagal.

Cumlaude dan Diaspora
Bagi penerima seleksi CPNS Cumlaude dan Diaspora, prosedur perhitungan passing grade-nya sedikit berbeda. Misalnya, seorang penerima menerima skor TKP 140, TIU 85, dan TWK 60 dengan total keseluruhan 285. Maka penerima tersebut tidak lolos alasannya ialah nilai komulatifnya lebih rendah dari angka yang ditentukan, yaitu 298.

Peserta tersebut tetap tidak lolos meski nilai komulatifnya tinggi. Alasannya, nilai TIU di bawah passing grade, yaitu 80. Namun apabila penerima menerima TKP 140, TIU 90, dan TWK 100 dengan total 330, penerima tersebut lolos. Pasalnya, ia menerima nilai komulatif di atas 298 dan nilai TIU di atas 85.

Untuk jalur gugusan lain, perhitungannya hampir sama dengan jalur Cumlaude dan Diaspora, yang membedakan hanyalah passing grade nilai TIU

Sumber : http://m.tribunnews.com